24 July 2025 23:29
Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai polemik. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi impor gula.
Namun Tom tetap dihukum karena perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Tom pun disebut mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menyebut hakim tidak profesional karena menyebut Tom mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak ada dalam fakta persidangan.
Baca juga: Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi |