Vonis Tom Tak Semanis Gula

24 July 2025 23:29

Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula menuai polemik. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong tidak mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi impor gula

Namun Tom tetap dihukum karena perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Tom pun disebut mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila. 

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menyebut hakim tidak profesional karena menyebut Tom mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis yang tidak ada dalam fakta persidangan.
 

Baca juga: Kejagung Komplain Tom Lembong Disebut Tidak Memiliki Niat Korupsi

Mantan Menko Polhukam yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebut putusan hakim salah karena tidak ditemukan mens rea (niat jahat) Tom dalam kasus korupsi impor gula. 

Kini baik pihak Tom maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim. Benarkah Majelis Hakim tidak cermat dalam vonis Tom Lembong? Dan apakah banding akan membuat vonis Tom Lembong dikoreksi?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)