Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Dairi Sumut

3 August 2025 15:15

Seorang bandar narkoba berinisial SP ditangkap Polres Dairi, Sumatra Utara. SP merupakan pecatan Polri dan residivis yang baru bebas pada Februari 2025. 

Dari mobil pelaku, petugas menemukan 200 gram sabu yang disembunyikan dalam sepatu. Penggerebekan ini berlangsung di Desa Satintono, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, pada 2 Agustus 2025. 
 

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu 35 Kg Asal Tiongkok


Lokasi barak berada di tengah perladangan dekat tebing sungai. Penggerebakan ini berawal dari laporan warga yang resah, di lokasi juga petugas menangkap SP dan empat orang lain yang diduga sedang mengonsumsi sabu.

Menurut penyelidikan, SP diduga terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi, dan saat ini polisi masih mendalami kasus serta jaringannya. SP dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup. Warga mengapresiasi langkah polisi yang dianggap mengembalikan rasa aman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)