9 October 2025 17:48
Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan akan memulai tahapan penyelidikan ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo. Dari penyelidikan dipastikan akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah melakukan evakuasi korban yang merenggut 67 korban jiwa dan menyebabkan 104 santri luka-luka. Proses evakuasi resmi ditutup pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, berjanji akan memproses hukum dan telah mengumpulkan data perihal dugaan kegagalan konstruksi. Nanang menyebut, pihaknya telah memeriksa 17 saksi dan akan menyangkakan pasal 359 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau pasal kelalaian yang menyebabkan kematian, serta pasal 46 dan 47 UU (Undang-Undang) Bangunan Gedung.
Sementara itu, salah satu korban luka, Rahmat Maulana, 15, saat ini masih menjalani perawatan di rumahnya. Paman Santri Maulana, Ubaidillah, menyatakan pihak keluarga menerima musibah tersebut tetapi akan menuntut keadilan.