Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 19:04
Jakarta: Korban dari kasus investasi bodong melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan hilangnya sejumlah barang bukti yang telah disita dalam proses hukum.
“Banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Kuasa Hukum korban, Dohar Jani Simbolon di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 April 2025.
Salah satu barang yang disoroti adalah sembilan sertifikat hak milik yang sempat disita, namun diduga digadai oleh oknum pengacara senilai Rp7,5 miliar. Selain itu, ada juga tas Hermes milik terdakwa Suryani seharga Rp1 miliar yang dilaporkan hilang.
“Dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara,” lanjut Dohar.
Laporan telah diterima oleh KPK dan kini sedang dalam tahap verifikasi. “Akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 16 April 2025.