DPR Gelar Rapat Terkait Revisi UU Penyiaran

17 March 2025 11:12

Jakarta: Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah stakeholder media konvensional untuk membahas pemutakhiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para stakeholder meminta agar regulasi ini segera diperbarui mengingat perkembangan pesat media digital yang dinilai mengancam keberadaan media konvensional seperti televisi dan radio.  

Sejumlah asosiasi yang diundang dalam rapat hari ini antara lain Asosiasi TV Digital Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi TV Lokal Indonesia, Asosiasi TV Swasta Indonesia, dan Asosiasi TV Nasional Indonesia. Media Group juga dijadwalkan turut hadir dalam pertemuan ini.  

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Imam Sudjarwo menilai bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sudah tidak relevan dengan kondisi penyiaran saat ini. Menurutnya, kehadiran media digital yang bebas dalam mendistribusikan konten perlu diatur agar tidak mematikan industri media konvensional.  
 

Baca Juga: DPR Soroti Kesetaraan Media Konvensional dan Digital dalam Revisi UU Penyiaran
 

"Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 itu umurnya sudah 32 tahun, sudah terlalu tua dan tidak bisa menjawab tantangan dunia pertelevisian saat ini. Kami mendorong adanya kesetaraan perlakuan antara TV nasional dan multiplatform, baik dari segi pengawasan, konten, maupun aspek finansial. Saat ini TV nasional diawasi ketat oleh pemerintah dan KPI, sementara media digital begitu bebas tanpa pengawasan. Ini tentu berbahaya bagi masyarakat," ujar Imam Sudjarwo dikutip dari Selamat Pagi Indonesia Metro TV pada Senin, 17 Maret 2025.

Rapat ini menjadi forum bagi stakeholder media untuk menyampaikan aspirasi mereka mengenai pentingnya regulasi yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Komisi I DPR RI diharapkan dapat menindaklanjuti masukan tersebut dengan menyusun rancangan Undang-Undang Penyiaran yang lebih relevan dan adil bagi semua pelaku industri media.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com