17 March 2025 11:12
Jakarta: Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah stakeholder media konvensional untuk membahas pemutakhiran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Para stakeholder meminta agar regulasi ini segera diperbarui mengingat perkembangan pesat media digital yang dinilai mengancam keberadaan media konvensional seperti televisi dan radio.
Sejumlah asosiasi yang diundang dalam rapat hari ini antara lain Asosiasi TV Digital Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi TV Lokal Indonesia, Asosiasi TV Swasta Indonesia, dan Asosiasi TV Nasional Indonesia. Media Group juga dijadwalkan turut hadir dalam pertemuan ini.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Imam Sudjarwo menilai bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sudah tidak relevan dengan kondisi penyiaran saat ini. Menurutnya, kehadiran media digital yang bebas dalam mendistribusikan konten perlu diatur agar tidak mematikan industri media konvensional.
Baca Juga: DPR Soroti Kesetaraan Media Konvensional dan Digital dalam Revisi UU Penyiaran
|