Mantan Lurah di Gowa Sulsel Korupsi Biaya PTSL Hingga Rp307 Juta

21 November 2025 17:14

Seorang mantan lurah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku menaikkan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan menaikkan biaya sebesar Rp5 juta per bidang tanah dari seharusnya hanya Rp250 ribu.

Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang oknum aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai lurah di Tombolo, Kabupaten Gowa. Penyidik juga telah menetapkan pelaku AF sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana program pendaftaran panah sistematis lengkap atau PTSL.

Dalam aksinya AF menaikkan biaya pendaftaran PTSL seharusnya hanya Rp250 ribu kini menjadi Rp5 juta untuk setiap bidang tanah. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah telah ditangani pelaku dan berhasil melakukan pungutan liar senilai Rp307 juta.
 

Baca: Polres Sumedang Tangkap Pengamen Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam program PT PTSL ini hanya memberikan beban kepada masyarakat yang ingin atau yang mendapatkan hibah itu hanya sejumlah Rp250 ribu.

Akan tetapi terduga pelaku ataupun tersangka ini mark up sampai dengan rata-rata Rp5 juta. Sampai saat ini sudah 78 bidang tanah dan total nilai hasil pungutan liar tersebut adalah Rp307 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)