21 November 2025 17:14
Seorang mantan lurah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku menaikkan biaya pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan menaikkan biaya sebesar Rp5 juta per bidang tanah dari seharusnya hanya Rp250 ribu.
Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang oknum aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai lurah di Tombolo, Kabupaten Gowa. Penyidik juga telah menetapkan pelaku AF sebagai tersangka kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana program pendaftaran panah sistematis lengkap atau PTSL.
Dalam aksinya AF menaikkan biaya pendaftaran PTSL seharusnya hanya Rp250 ribu kini menjadi Rp5 juta untuk setiap bidang tanah. Dari hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah telah ditangani pelaku dan berhasil melakukan pungutan liar senilai Rp307 juta.
| Baca: Polres Sumedang Tangkap Pengamen Nyambi Jadi Kurir Narkoba |