Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,3 Miliar

20 November 2025 22:00

Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara melakukan pemusnahan beragam barang kena cukai dan barang selundupan dari malaysia periode Januari hingga September 2025 senilai Rp 3 miliar dengan kerugian negara Rp 1 milyar lebih, barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang Bea Cukai di kawasan Panton Bagan Asahan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia yang berasal dari Malaysia periode Januari-September 2025. Barang yang dimusnahkan diantaranya jutaan batang rokok, tekstil, makanan dan minuman, pupuk, elektronik serta sparepart mobil.

Total barang tersebut diperkirakan Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, dan Kotamadya Tanjungbalai.
 

Baca juga: Bea Cukai Jatim Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Teluk Nibung Nurhasan Ashari menjelaskan pemusnahan ini di dominasi oleh barang kena cukai rokok ilegal dan barang pakaian bekas atau balpres.

Nurhasan mengatakan upaya penindakan terhadap barang tanpa cukai ini sengaja dilakukan, demi menyelamatkan potensi penerimaan keuangan negara sekaligus melindungi perusahaan rokok yang tertib membayar pajak dan cukai.

Keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Pemusnahan ini disaksikan oleh para pejabat pimpinan daerah dan instansi vertikal lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)