20 November 2025 22:00
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara melakukan pemusnahan beragam barang kena cukai dan barang selundupan dari malaysia periode Januari hingga September 2025 senilai Rp 3 miliar dengan kerugian negara Rp 1 milyar lebih, barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang Bea Cukai di kawasan Panton Bagan Asahan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia yang berasal dari Malaysia periode Januari-September 2025. Barang yang dimusnahkan diantaranya jutaan batang rokok, tekstil, makanan dan minuman, pupuk, elektronik serta sparepart mobil.
Total barang tersebut diperkirakan Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,1 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di wilayah kerja Bea Cukai Teluk Nibung yakni Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Asahan, dan Kotamadya Tanjungbalai.
| Baca juga: Bea Cukai Jatim Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal |