19 November 2025 20:21
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, didakwa menerima suap terkait dua proyek jalan di Sumatera Utara. Bekas anak buah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, itu didakwa menerima suap Rp8,39 miliar.
Hal ini terungkap saat Topan menjalani sidang perdana kasus suap proyek jalan di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa mengungkapkan Topan sebagai terdakwa kesatu telah menerima uang Rp50 juta atau janji commitment fee 4 persen dari total proyek jalan senilai Rp232,8 miliar.
Jaksa KPK menjelaskan commitment fee diberikan oleh pengusaha Akhirun agar Topan memenangkan perusahaannya sebagai pelaksana proyek. Jaksa menyatakan Topan kemudian memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1?ri nilai kontrak," kata Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu Prayitno.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)