10 June 2025 18:33
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk mempertimbangkan kasus hukum tambang di Raja Ampat. Kegiatan pertambangan pola terbuka di pulau kecil dilarang oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah perairan dan daratan Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan pihaknya juga akan mengambil dan mengunci sampel di laboratorium serta meminta keterangan saksi dan saksi ahli untuk pertimbangan hukuman.
“Penelitian yang dilakukan banyak pihak itu menunjukan 75% spesies koral di seluruh dunia itu ada di Raja Ampat. Sehingga sangat pentingnya ekosistem Raja Ampat harus kita jaga dengan sangat hati-hati karena biodiversity-nya yang cukup sangat tinggi. Dengan berbagai macam flora dan faunanya, maka Raja Ampat menjadi satu titik sentral di pemerintah kita,” kata Hanif Faisol dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 10 Juni 2025.
“Pemerintah sangat memperhatikan sekali jadi kondisi keutuhan dari Kabupaten Raja Ampat sehingga dari penetapan kawasannya sudah sangat ketat. Hampir seluruhnya dipergunakan untuk fungsi kawasan hutan,” tambahnya.
Baca: Saat Kasus Tambang Nikel Terus Mencuat, Medsos Makin Kebanjiran Tagar #SaveRajaAmpat |