Kementerian LH Kumpulkan Saksi dan Ahli Ihwal Tambang Raja Ampat

10 June 2025 18:33

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mengumpulkan keterangan saksi dan ahli untuk mempertimbangkan kasus hukum tambang di Raja Ampat. Kegiatan pertambangan pola terbuka di pulau kecil dilarang oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah perairan dan daratan Raja Ampat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan pihaknya juga akan mengambil dan mengunci sampel di laboratorium serta meminta keterangan saksi dan saksi ahli untuk pertimbangan hukuman.
 
“Penelitian yang dilakukan banyak pihak itu menunjukan 75% spesies koral di seluruh dunia itu ada di Raja Ampat. Sehingga sangat pentingnya ekosistem Raja Ampat harus kita jaga dengan sangat hati-hati karena biodiversity-nya yang cukup sangat tinggi. Dengan berbagai macam flora dan faunanya, maka Raja Ampat menjadi satu titik sentral di pemerintah kita,” kata Hanif Faisol dikutip dari Prioritas Indonesia, Metro TV, Selasa, 10 Juni 2025.
 
“Pemerintah sangat memperhatikan sekali jadi kondisi keutuhan dari Kabupaten Raja Ampat sehingga dari penetapan kawasannya sudah sangat ketat. Hampir seluruhnya dipergunakan untuk fungsi kawasan hutan,” tambahnya.
 

Baca: Saat Kasus Tambang Nikel Terus Mencuat, Medsos Makin Kebanjiran Tagar #SaveRajaAmpat

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel lokasi tambang nikel, empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keempatnya adalah PT Gag Nikel di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei, dan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyaifun dan Pulau Pele.
 
Masing-masing pulau ini masuk dalam kategori pulau kecil yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km².
 
Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menolak aktivitas tambang di Raja Ampat. Ia menegaskan, jangan sampai keindahan ekosistem alam di Raja Ampat rusak karena tambang.
 
“Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem alam yang saya kira sangat indah di Raja Ampat. Selain tentu saja juga situs yang menurut saya sangat baik. Ini yang mungkin nanti harus dibicarakan bagaimana investasi dan  kegiatan-kegiatan penambangan itu jangan sampai mengganggu situs-situs sejarah termasuk situs yang merupakan ekosistem alaman yang sudah baik terjaga,” tuturnya.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)