Serda Holmes Pembunuh Mantan Prajurit TNI Divonis 13 Tahun Penjara

23 September 2025 16:53

Serda Holmes divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan. Majelis hakim juga memutuskan hukuman tambahan dengan pemecatan dari Dinas Militer.

Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan terhadap mantan prajurit Andreas Sianipar. Hakim Ketua Mayor Wiwid Ariyanto menyatakan bahwa Holmes terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan dijatuhi vonis 13 tahun serta dipecat dari militer. 

Pihak keluarga korban kecewa atas putusan ini. Keluarga korban menganggap vonis terlalu ringan dan menuntut untuk hukuman lebih berat.
 

Baca juga: Kodam I/Bukit Barisan Usut Dugaan Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan

Kasus ini terjadi pada Desember tahun lalu karena perselisihan mobil rental. Jasad korban ditemukan dalam sumur di Kabupaten Labuhan, Batu Utar. 

Korban juga ditemukan dalam kondisi tangan, kaki, dan leher terikat tali. Sementara mulut diilakban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)