6 February 2025 21:36
Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengungkapkan kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025. Perusahaan tambang ilegal ini beroperasi secara diam-diam di gudang-gudang kawasan Jati Sampurna, Bekasi, sejak 2023. Pasir timah yang diolah di lokasi tersebut didapat dari Bangka Belitung dan dikirim melalui jalur laut.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 270 batang timah dengan berat total 5,8 ton. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi dua toples pasir timah, satu alat pengukur radar timah, 23 cetakan timah, CCTV, dan telepon genggam. Aktivitas ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,8 miliar.
BACA : Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba di Pelabuhan Belawan Nekat Ceburkan Diri ke Laut |