Polisi Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 2 Orang Jadi Tersangka

6 February 2025 21:36

Korps Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri membongkar kasus pertambangan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah warga negara asing (WNA).  

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengungkapkan kasus ini terungkap pada 16 Januari 2025. Perusahaan tambang ilegal ini beroperasi secara diam-diam di gudang-gudang kawasan Jati Sampurna, Bekasi, sejak 2023. Pasir timah yang diolah di lokasi tersebut didapat dari Bangka Belitung dan dikirim melalui jalur laut.  

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 270 batang timah dengan berat total 5,8 ton. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi dua toples pasir timah, satu alat pengukur radar timah, 23 cetakan timah, CCTV, dan telepon genggam. Aktivitas ilegal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,8 miliar.  
 

BACA : Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba di Pelabuhan Belawan Nekat Ceburkan Diri ke Laut

"Di sana kami amankan awalnya itu delapan orang. Mereka kami bawa ke kantor bersama berbagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mr. J. Sementara tujuh lainnya berstatus saksi karena mereka hanya pekerja yang digaji oleh Mr. J," ujar Donny seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis 6 Februari 2025.

Diketahui Mr. J berperan sebagai kepala operasional yang mengelola gudang serta memiliki modal untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap direktur perusahaan CV berinisial AF yang juga ditetapkan sebagai tersangka.  

Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)