Siti Yona Hukmana • 18 February 2025 20:08
Jakarta: Polri melakukan pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap empat tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten. Pencekalan dilakukan agar tidak melarikan diri.
Keempat tersangka ialah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka dicekal karena belum dilakukan penahanan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut setelah melengkapi administrasi penyidikan, penyidik akan memanggil para tersangka. Penahanan kemungkinan dilakukan usai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.