TNI AL Gagalkan Penyelundupan 19 Karung Pakaian Bekas di NTT

13 February 2025 14:59

Tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan pelaku, yang diduga menyelundupkan belasan balpres atau pakaian bekas tanpa cukai dari Timor Leste ke wilayah Indonesia. 

Prajurit Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang dan Pos TNI AL Atapupu mengagalkan penyelundupan di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa akan ada barang yang diduga ilegal masuk dari Timor Leste, melalui 'jalur tikus' di sekitar pantai Desa Kenebibi.
 

Baca juga: Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai


Komandan Lantamal VII Kupang, Laksamana Pertama TNI Irwan Sondang Parluhutan Siagian, segera memerintahkan tim gabungan untuk menuju lokasi.

Saat diperiksa, perahu perpenumpang dua orang melarikan diri, sementara tiga orang yang sedang memindahkan barang diamankan beserta barang bukti 19 karung balpres senilai total Rp17 juta.

Selanjutnya, tim gabungan dibantu masyarakat menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Bea Cukai Kupang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)