13 February 2025 14:31
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar. Jika rokok tersebut beredar, kerugian negara mencapai Rp13,5 miliar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di sejumlah wilayah, yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.
Baca juga: Soal Kebijakan Tembakau, Pemerintah Diminta Pertahankan Kedaulatan Negara |