Belasan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai

13 February 2025 14:31

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar. Jika rokok tersebut beredar, kerugian negara mencapai Rp13,5 miliar. 

Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di sejumlah wilayah, yakni di Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. 
 

Baca juga: Soal Kebijakan Tembakau, Pemerintah Diminta Pertahankan Kedaulatan Negara


Modus pelanggaran produsen rokok nakal, biasanya menggunakan pita cukai yang sudah dipakai atau bekas, atau menggunakan pita cukai palsu. 

"Rokok-rokok ilegal yang disita umumnya menggunakan berbagai modus, seperti pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga tanpa pita cukai sama sekali," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki di Kantor KPPBC.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)