Soal Kebijakan Tembakau, Pemerintah Diminta Pertahankan Kedaulatan Negara

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Soal Kebijakan Tembakau, Pemerintah Diminta Pertahankan Kedaulatan Negara

Eko Nordiansyah • 11 February 2025 22:57

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga memasukan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam penyusunan kebijakan kemasan rokok tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Hal ini diduga sebagai bentuk intervensi asing yang menyusup dalam penyusunan kebijakan pertembakauan

FCTC adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur pengendalian tembakau secara restriktif. Perjanjian internasional dan agenda-agenda WHO pun kini menjadi sorotan dunia usai Amerika Serikat (AS) yang merupakan donatur terbesar di WHO memutuskan hengkang.

Keputusan AS meninggalkan WHO disebut sebagai upaya menjaga kedaulatan negara dari dominasi korporasi tertentu dalam menjalankan fungsi kesehatan. Tindakan ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia di tengah ancaman intervensi asing melalui rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia harus menjaga kedaulatan negara agar tidak diintervensi oleh pihak asing. Menurutnya, semua kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia harus didasarkan pada kondisi di dalam negeri, bukan malah mengakomodasi keinginan asing.

"Saat ini ada upaya-upaya pihak asing untuk melakukan intervensi pada industri tembakau Indonesia. Padahal, industri tembakau di Indonesia membuka lebar penyerapan tenaga kerja di negara ini," ujar Hikmahanto kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Baca juga: 

Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Bikin Omzet Pedagang Kecil Tergerus



(Ilustrasi rokok. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Indonesia sendiri hingga saat ini tidak meratifikasi FCTC, perjanjian internasional yang dibuat oleh WHO untuk mengatur peredaran produk tembakau. Namun, pasal-pasal dalam FCTC disinyalir menyusup dalam aturan Indonesia melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

Menurutnya, pemerintah perlu mewaspadai intervensi asing yang mendorong upaya ratifikasi FCTC secara langsung atau melalui adopsi berbagai kebijakan. Padahal, keputusan untuk tidak mengikuti perjanjian internasional itu merupakan hak sebuah negara, sehingga pihak lain tidak bisa memaksakan.

Industri tembakau

Apalagi, Indonesia merupakan negara produsen tembakau yang memiliki ekosistem yang kompleks dan banyak warganya yang menggantungkan hidupnya pada industri ini. Terlebih lagi, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menimbulkan berbagai masalah baru.

"Bila aturan ini diterapkan, justru rokok ilegal yang akan marak di masyarakat. Kalau rokok ilegal makin banyak, pemerintah bisa kehilangan pendapatan dari cukai rokok. Jangan sampai masalah gas elpiji terulang kembali di industri tembakau," kata Hikmahanto.

Ia pun menyarankan Kemenkes lebih banyak berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait dengan industri tembakau, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Agar kebijakan yang dihasilkan berimbang dan tidak terjebak dalam ego sektoral.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)