Dua Oknum Polisi Didemosi 5 Tahun Usai Terbukti Peras Penonton DWP

7 January 2025 11:23

Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi yang diduga pelanggar dalam kasus pemerasan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP). 

Dalam sidang etik yang selesai pada Senin petang, 6 Januari 2025, Propam Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 5 tahun terhadap keduanya. Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Edi Chaniago menyebut dua oknum Polri yang menerima vonis demosi selama 5 tahun yakni Aiptu AJMG dan Bripka WTH.

Keduanya menjabat sebagai Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat peristiwa dugaan pemerasan terjadi. Kini mereka menjadi Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
 

Baca juga: Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP Berlanjut Hari Ini, 2 Polisi Diadili

Selain itu, Propam juga memberikan sanksi etika kepada keduanya dengan wajib meminta maaf secara lisan di sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Divisi Propam Polri juga memberikan sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari sanksi administrasi yaitu berupa

"Sanksi admininstrasi yaitu berupa, satu penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri," ata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan

"Atas putusan tersebut, (kedua pelanggar menyatakan banding)," lanjutnya.

Keduanya dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) Huruf B, Pasal 5 Ayat (1) Huruf C, Pasal 10 Ayat (1) Huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)