Fenomena Fotografer 'Ngamen' Saat Warga Berlari Ramai Diperbincangkan

30 October 2025 12:24

Fenomena fotografer 'ngamen' atau jalanan saat masyarakat berlari atau berolahraga di jalan ramai diperbincangkan. Salah satu yang mengutarakan keluh-kesahnya yakni Founder Drone Emprit Ismail Fahmi

Ismail bercerita ketika berlari di sekitar Palembang Icon Mall, banyak fotografer yang mengerubunginya. Ia mengaku paham bila fotografer itu mengenalnya sehingga mengincar untuk memotretnya. 

Dengan sebuah aplikasi, para fotografer itu bisa memanfaatkan aplikasi khusus dengan Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi wajah siapapun. Apalagi, Ismail cukup dikenal di media sosial. Namun, situasi semakin membuatnya merasa risih karena sudah melibatkan sang istri. 

Cerita Ismail Fahmi mematik pembicaraan di ruang digital dan menuai beragam respons. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menekankan setiap pemotret dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.

Hal ini juga direspons oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memotret atau mencari penghasilan dari fotografi di ruang publik, termasuk di area-area publik seperti taman dan hutan kota di Jakarta. Namun, ia menekankan agar aktivitas tersebut dilakukan tanpa ada paksaan terhadap warga.
 


Fenomena fotografer jalanan sebenarnya bukan hal baru. Namun tanpa batas etika yang jelas, kegiatan ini mulai memunculkan keresahan warga. 

Kisah viral ini juga memunculkan kekhawatiran baru, yakni penggunaan kamera digital canggih dan teknologi AI yang bisa mengenali wajah seseorang secara otomatis.

Seperti kasus yang dialami sejumlah siswi dan guru di SMA Negeri 11 Semarang yang menjadi korban editing konten pornografi berbasis AI. Pelaku belakangan diketahui bernama Chiko Radityatama Agung Putra yang merupakan mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. 

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman yang dihadapi terduga pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)