Koordinator Komunitas Fotografi Tebet Eco Park Hadi Pranoto. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 21 October 2025 11:55
Jakarta: Komunitas Fotografi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, membantah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung saat berolahraga dan mengambil gambar di area taman. Hal itu disampaikan menyikapi informasi seorang pengunjung berinisial AM mengaku menjadi korban pungli Rp500 ribu saat beraktivitas di taman kota itu.
"Saya perlu klarifikasi bahwa tidak ada pungutan biaya kepada pengunjung. Uang Rp500.000 itu hanya berlaku untuk internal komunitas kami, bukan untuk pengunjun," kata Koordinator Komunitas Fotografi Tebet Eco Park Hadi Pranoto di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Adapun insiden dugaan pungli itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kemudian, Hadi mengaku langsung mengajak bertemu dengan AM di Plaza Festival, Jakarta pada Jumat, 17 Oktober 2025 untuk mengklarifikasi dan meminta maaf apabila benar ada permintaan uang oleh rekannya.
Setelah pertemuan itu, Hadi menganggap masalah selesai. Namun, keesokan harinya berita adanya pungli di Tebet Eco Park termuat di salah satu platform digital media nasional. AM mengaku diminta uang Rp500 ribu untuk bergabung komunitas dan mendapatkan id card.
Hadi membantah informasi itu. Menurutnya, permintaan retribusi hanya kepada internal komunitas dan orang yang mau bergabung. Dana Rp500 ribu itu diperuntukkan bagi rompi dan
id card. Sementara Rp250 lainnya dimasukkan ke kas untuk kegiatan Jumat berkah.
"Berbagi makanan kepada petugas taman, tukang sapu, satpam, dan pengelola. Biaya tersebut hanya dibayarkan satu kali saat anggota baru bergabung," ujar Hadi.
Tebet Eco Park. Foto: Tebetecopark.id.
Komunitas Fotografi di Tebet Eco Park menjual foto di
website FotoYu. Setiap foto yang terjual dikenakan potongan 10 persen untuk kas komunitas. Hadi menyebut aturan itu sudah disepakati bersama secara internal di Komunitas Fotografer Tebet Eco Park.
Namun, atas kejadian dugaan pungli ini Komunitas Fotografer Tebet Eco Park diperbolehkan beraktivitas oleh pengelola, dengan pembatasan tertentu untuk menjaga ketertiban. Hadi mengatakan pegelola dan komunitas sama-sama berkomitmen agar kegiatan fotografi di taman berjalan tertib dan tidak mengganggu pengunjung.
Ia menegaskan tidak ada larangan aktivitas pemotretan menggunakan kamera profesional di area taman kota milik
Pemprov DKI Jakarta itu.
"Bagi siapa pun yang ingin memotret, termasuk fotografer luar atau masyarakat umum dengan kamera profesional, silakan. Tidak ada pungutan apa pun. Kami tidak membatasi, dan yang ingin bergabung ke komunitas pun tidak diwajibkan membayar apa pun selain kesepakatan internal yang bersifat sukarela," pungkas Hadi.
Sebelumnya,
viral di media sosial pengunjung yang ingin melakukan fotografi dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Dugaan pungli dilakukan seseorang mengatasnamakan komunitas fotografi di Tebet Eco Park.
Kejadian itu viral setelah salah satu pemilik akun berkomentar di Instagram @tebetecopark, yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada fotografer yang ingin memotret di Tebet Eco Park.
"Tebet bayar Rp500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak," tulis salah satu akun.