Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Tebet Eco Park. Foto: Tebetecopark.id

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Mohamad Farhan Zhuhri • 21 October 2025 10:25

Jakarta: Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (pungli). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan pungutan terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan  taman merupakan ruang publik yang disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga.

"Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun," ujar Fajar melalui keterangannya, Rabu, 21 Oktober 2025.

Ia menegaskan segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi akan ditindak tegas. Pihaknya akan memperkuat pengawasan di kawasan tersebut. 

"Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang," ucap Fajar.

Distamhut juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. 

Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama: taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan," tutur Fajar.

Tebet Eco Park. Foto: Tebetecopark.id.

Sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun. Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta," pungkas Fajar.

Sebelumnya, viral di media sosial pengunjung yang ingin melakukan fotografi dikenai tarif hingga Rp500 ribu oleh kelompok tertentu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Dugaan pungli dilakukan seseorang mengatasnamakan komunitas fotografi di Tebet Eco Park.

Kejadian itu viral setelah salah satu pemilik akun berkomentar di Instagram @tebetecopark, yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp500 ribu kepada fotografer yang ingin memotret di Tebet Eco Park.

"Tebet bayar Rp500 ribu, setor 10 persen dagang ke mereka nanti dikasih lapak," tulis salah satu akun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)