12 May 2025 22:31
Sebanyak 28 preman berkedok anggota ormas berhasil diamankan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Perang terhadap aksi premanisme di Ibu Kota terus digaungkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil Operasi Berantas Jaya 2025, 28 preman berkedok anggota Ormas yang berada di sejumlah titik keramaian berhasil diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemaksaan dan pemerasan. Modus yang dilakukan para pelaku meminta uang jasa parkir secara paksa kepada pemilik kendaraan dengan jumlah yang tidak wajar yakni Rp20 ribu hingga Rp30 ribu.
Mereka bahkan tidak segan-segan mengancam korbannya jika tidak mau memberikan uang sesuai permintaan. Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.