Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Dibatalkan

Luhur Hertanto • 15 December 2021 16:48

Kementerian Perdagangan RI membatalkan rencana melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib minyak goreng kemasan. Pertimbangan utama pembatalan yang bersifat permanen tersebut adalah dampak ekonomi pandemi covid-19 masih memukul UMKM dan masyarakat berpendapatan rendah hingga menengah. 

Sedianya larangan penjualan minyak goreng curah yang sekaligus wajib minyak goreng dalam kemasan efektif berlaku per 1 januari 2022. Tujuannya adalah demi melindungi kesehatan masyarakat dan mengendalikan fluktuasi harga minyak goreng di pasaran.

Maka dengan dibatalkannya aturan yang belum diberlakukan tersebut masyarakat kembali memiliki pilihan mendapatkan minyak goreng yang lebih terjangkau harganya. "Minyak goreng curah tetap diijinkan diperjualbelikan karena ini kebutuhan produksi UMKM dan konsumsi rakyat kecil. Kami tidak ingin berspekulasi UMKM terpukul gara-gara minyak goreng curah dihentikan penjualannya," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Oke Nurjaman, Rabu (15/12/2021). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)