Awas, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda

31 March 2021 10:50

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline dan online. Apabila wajib pajak tidak melapor SPT hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka akan mendapat sanksi denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)