20 January 2022 18:26
SHARE NOW
Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan membacakan pembelaan di PN Bandung setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Dalam pledoinya Herry meminta agar hukumannya diringankan.
terkait
lainnya