BLBI adalah skema pinjaman dari Bank Indonesia kepada bank-bank yang gagal mengembalikan dana milik nasabah atau melunasi sisa utang-utangnya semasa krisis moneter 1998. Nilainya sebesar Rp 144,53 triliun untuk 47 bank besar dan kecil yang mayoritas milik swasta. Skema ini bagian dari perjanjian pemberian bantuan IMF kepada pemerintah RI dalam mengatasi krisis.
Kini pemerintah mulai memanggil dan mengeksekusi aset obligor dan debitur BLBI yang belum membayarkan kewajibannya. Namun upaya pemerintah memburu aset BLBI dinilai akan sulit terlaksana karena banyaknya aset BLBI yang telah dibawa kabur ke luar negeri.
Pembentukan Satgas BLBI sendiri sepertinya mencerminkan kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam menagih utang obligor dan debitur BLBI. Upaya penegakan hukum melalui perangkat dan jalur hukum biasa faktanya hanya jalan di tempat. Itikad pemerintah dalam menagih ratusan triliun bantuan likuiditas pasca-krisis 1998 terganjal sistem hukum yang belum efektif, lalu bagaimana memecah kebuntuan penagihan BLBI?