Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya KPK telah memanggil Cak Imin, Selasa, 5 September 2023.
Cak Imin tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Dia tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2012. Dia sejatinya sudah berjanji memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik.
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK mendapat sorotan sejumlah pihak, karena di saat pencalonannya sebagai wakil presiden tengah berjalan.
Penyidik akan menggali informasi dan pengetahuan Muhaimin Iskandar terhadap duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.
KPK memastikan perkara ini bukan suap, karena menemukan adanya kerugian negara. KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker yang diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekaligus Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.