Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres). Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden. Hal tersebut diatur dalam Putusan MK No 68/PUU-XX/2022.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri itu pada saat mencalonkan diri harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden," jelas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Metro TV.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, para menteri di Kabinet Indonesia Maju tidak perlu mengundurkan diri saat menjadi calon presiden pemilu 2024. Meski demikian, ia meminta para menteri tidak menggunakan fasilitas negara.
"Aturannya seperti apa kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya enggak apa-apa. Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," tegas Presiden Jokowi di Bogor, Jawa Barat, Senin, 11 September 2023.
Idham Holik menjelaskan, izin cuti menteri maju Pilpres akan diperjelas dalam PKPU. Ia memberi contoh saat menteri didaftarkan menjadi pasangan calon maka yang bersangkutan harus mendapat izin cuti.
"Begitu juga pada saat pelaksanaan kampanye di hari kerja, maka menteri yang menjadi peserta Pilpres itu harus mendapat izin cuti," kata Idham.
Sementara soal pengawasan menteri yang menjadi peserta Pilpres, kata Idham, merupakan wewenang Bawaslu.