5 April 2023 21:38
AG terdakwa penganiayaan David Ozora dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi mengatakan pihaknya menghormati kepusan JPU dan akan mengajukan nota pembelaan.
"Anak AG memahami tuntutan yang dibacakan terhadapnya dan kami selaku kuasa hukum menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Kami sekarang sedang mencoba menyusun nota pembelaan yang akan kami sampaikan besok," kata Bhirawa
AG menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). AG dituntut oleh JPU atas tiga dakwaan, yakni penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Lalu, tunntutan kedua adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana, AG sengaja memberikan kesempatan sarana dan keterangan untuk melakukan kejahatan. Tuntutan ketiga, AG didakwa dengan pasal tentang perlindungan anak.
"Kami selaku kuasa hukum anak AG akan berusaha terus agar argumentasi dan semua pembelaan yang bisa disampaikan untuk dapat menjaga kepentingan terbaik anak bisa tercapai," ujar Bhirawa.