Kuasa Hukum: AG Sempat Emosi saat Dengar Tuntutan Pidana

5 April 2023 22:39

Terdakwa anak AG sempat emosional saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana empat tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hal ini diungkapkan Bhirawa Arifi kuasa hukum anak AG. 

Menurut Bhirawa Arifi, anak AG cukup memahami tuntutan jaksa. Sebagai anak yang baru pertama kali mendengar tuntutan pidana, sangat berat.

"Bagi seorang anak yang pertama kali mendengar tuntutan pidananya ini sangat berat. Ketika anak AG mendengarkan dan memahami apa yang dituntut terhadap dirinya sangat berat bagi anak AG dan sempat emosional juga," ucap kuasa hukum anak AG, Bhirawa Arifi.

Diketahui JPU menuntut AG dengan hukuman pidana 4 tahun. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David Ozora. 

Selama menjalani hukuman pidana, AG akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)