6 April 2023 15:26
Sebanyak delapan provinsi di Indonesia kini sah memiliki Undang-Undang baru setelah DPR RI resmi mengesahkan masing-masing RUU tentang Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan mewakili presiden, soal pengesahan delapan RUU Provinsi. Tito mengapresiasi RUU inisiatif DPR ini, dan mengatakan pengesahannya dapat memberikan kejelasan dasar hukum, kepastian cakupan wilayah dan mengakui karakteristik khas setiap provinsi.
Selain itu, delapan UU provinsi ini memasukkan hasil pemekaran wilayah di tingkat kabupaten-kota setiap provinsi, dan UU baru ini ini memberikan pengakuan mengenai ciri khas setiap daerah. Salah satunya RUU tentang Provinsi Bali yang mengakui tradisi adat dan budaya Bali yang harus dipertahankan.
Dari sisi dasar hukum, pengesahan delapan RUU Provinsi menjadi Undang-Undang menjadikan UUD 1945 sebagai landasan hukum setiap UU, yang sebelumnya masih mengacu pada konstitusi lama.
Diharapkan dengan dibentuknya Undang-Undang baru ini, mampu menjawab perkembangan permasalahan di daerah dan memenuhi kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakat di delapan provinsi tersebut.