Polda DIY Periksa Grup WA Tersangka Pelaku Mutilasi

20 July 2023 13:24

Penyelidikan untuk mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi terhadap RTA terus berlanjut. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini, Polda DIY memerika ponsel milik tersangka WL dan RD.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda DIY Tri Panungko mengatakan, pihaknya akan membedah komunikasi yang telah dilakukan oleh tersangka. Baik melalui WhatsApp (WA) dan Facebook.

"Melakukan digital forensik yang ada di dalam ponsel para pelaku. Kan ada grup WA, Facebook, dan media sosial lainnya. Itu sedang kami dalami," kata Tri, Kamis, 20 Juli 2023.

Pemeriksaan ini akan memakan waktu yang lebih lama. Namun demikian, akan mendapatkan kepastian yang lebih tinggi.

"Kami juga akan melakukan psikologi forensik terhadap pelaku," kata Tri.

Tersangka W dan RD kini ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun. 

Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. 


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)