Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Kemenristekdikti), Pendidikan tinggi akan mengubah mata kuliah pendidikan antikorupsi yang sebelumnya wajib kini rencananya akan diubah menjadi mata kuliah biasa.
Menanggapi rencana perubahan mata kuliah pendidikan antikorupsi oleh Kemenristekdikti, Rektor Universitas Kristen Indonesia Dhaniswara K Harjono berharap pendidikan antikorupsi bisa dimasukkan kemata kuliah lain sehingga mahasiswa tetap mendapatkan pelajaran tersebut. Dhanis juga menilai pendidikan korupsi sangat penting untuk membangun karakter generasi muda dan juga tenaga pendidik.