NEWSTICKER

Chuck Putranto & Irfan Widyanto Bersaksi di Sidang Arif Rachman (4)

N/A • 12 January 2023 12:07

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman, Kamis (12/1/2023).

Terdapat dua sidang yang akan digelar secara bersamaan, yang pertama dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin dan yang kedua dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)