28 July 2023 16:43
Mabes TNI mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa sembarangan menetapkan Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi sebagai tersangka. Mabes TNI mempunyai mekanisme sendiri.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko menjelaskan Indonesia menganut empat sistem peradilan, salah satunya peradilan militer. Agung menegaskan hukum militer tak bisa menetapkan warga sipil sebagai tersangka. Begitu pula hukum yang dipakai untuk warga sipil, termasuk KPK.
Oleh sebab itu, Agung mengajak KPK untuk saling mematuhi aturan masing-masing. "Intinya kita saling menghormati aturan masing-masing. TNI punya aturan dan KPK punya aturan," ujar Agung, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 28 Juli 2023.
Agung menegaskan bakal memproses setiap anggota TNI yang diduga melanggar, termasuk korupsi. Jangan sampai ada anggapan pengusutan kasus akan masuk angin jika ditangani TNI.
"Kami melaksanakan penyidikan terbuka. Media bisa monitor. Akan aneh kalau yang pihak sipil diproses hukum dan pihak militer dibebaskan. Silakan dipantau. Kami menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya," ujarnya.