27 July 2023 21:19
Hingga saat ini publik masih menanti gerak cepat kepolisian dalam menentukan status hukum Panji Gumilang dalam kasus penodaan agama sekaligus kasus dugaan pencucian uang. Dalam kasus penodaan agama, polisi sudah menaikkan kasus ke tahap penyidikan tetapi tidak kunjung menetapkan tersangka.
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan selaku pelapor mengaku, pihaknya memahami bahwa kasus ini sulit ditangani. Terlebih, perkara ini juga menyangkut Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan mendukung kepolisian supaya bisa selesai dengan baik," jelas Ken Setiawan.
Sementara Mantan Kabareskrim Ito Sumardi menyatakan, pemanggilan paksa terhadap Panji Gumilang bisa dilakukan pada tahap penyidikan. Namun, tegas Ito, hanya jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Meski begitu, kasus Panji Gumilang dinilai tidak hanya menyangkut satu orang. Ada unsur penodaan agama yang membutuhkan perspektif ahli dan kasus TPPU yang butuh penyelidikan lebih lanjut.
"Masyarakat perlu memahami bahwa kasus ini memang termasuk yang sangat sulit. Sehingga penyidik tidak boleh tergesa-gesa, harus cermat," ucap Ito Sumardi.