Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Pamit ke Santri Al-Zaytun

1 August 2023 12:32

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santrinya sesaat sebelum berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023. 

Di hadapan para santrinya, Panji Gumilang menyampaikan ia akan pergi ke Jakarta dan meminta santrinya untuk tidak usah khawatir. Panji akan menyampaikan beberapa hal dalam pemeriksaan hari ini di Bareskrim Polri. 

Panji pun berjanji akan segera kembali ke Pondok Pesantren Al-Zaytun dan bertemu kembali dengan para santrinya.

"Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan syekh dan belajar lah baik-baik. Syekh hanya akan beberapa jam saja nanti pulang lagi, kita akan berjumpa lagi," ujar Panji Gumilang. 

Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Sejatinya, Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, dia absen dengan alasan sakit.

Total sudah 54 saksi diperiksa penyidik, dengan rincian 38 saksi dan 16 saksi ahli. Ahli itu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama termasuk ahli fiqih.

Polisi tinggal mendengar keterangan Panji terkait kasus yang dipersangkakan terhadapnya. Setelah memeriksa Panji, polisi akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara dalam tahap penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)