11 August 2023 10:10
Mahkamah Agung resmi menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko soal kepengurusan Partai Demokrat. Berdasarkan keputusan ini, upaya Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko, untuk mengambil alih Partai Demokrat telah kandas.
"PK itu tidak dimungkinkan dua kali. PK ini hanya satu kali." ungkap Juru Bicara MA, Suharto.
Sebelumnya Moeldoko juga telah melakukan upaya hukum banding hingga Kasasi atas surat keputusan Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat. Namun berbagai upaya yang diambil Moeldoko kerap gagal.
Selain itu, Juru Bicara MA Suharto menjelaskan sengketa kepengurusan Partai Demokrat merupakan masalah internal yang harus diselesaikan dahulu melalui Mahkamah Partai.