11 August 2023 12:45
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Usman Kansong mengatakan telah memblokir 273 situs web yang mempromosikan lowongan kerja yang dinilai palsu, penipuan atau sejenisnya, karena dinilai menjadi sarana kejahatan tindak pidana perdagangan orang.
Bali Process, atau lengkapnya 'Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime' merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan.
Didirikan bersama oleh Indonesia dan Australia, Bali Process saat ini beranggotakan 49 pihak. Terdiri atas 45 negara dan entitas serta empat organisasi internasional.
Usman mengatakan 273 situs yang diblokir tersebut beralamat di dalam dan luar negeri. Informasi palsu, bohong atau penipuan yang ada di situs-situs tersebut dicontohkan seperti perusahaan pengerah tenaga kerja ilegal, juga ada yang menawarkan gaji tinggi di salah satu perusahaan yang ternyata tidak sesuai perusahaan yang dijanjikan.