3 April 2023 11:14
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo atas dugaan penerimaan gratifikasi. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama setelah Rafael ditetap KPK menjadi tersangka.
Rafael Alun tiba di gedung KPK, pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tersangka kasus gratifikasi yang dilakukan sejak 2011-2023 ini, sudah dilakukan penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK.
Ini pemanggilan Rafael di KPK untuk ketiga kalinya, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Maret 2023 lalu. Pemanggilan pertama telah dilakukan, pada 1 Maret berkaitan dengan kejanggalan harta yang dimilikinya terutama mengenai rumah kontrakan, serta kos-kosan mewah di beberapa daerah.
Kemudian pemanggilan kedua pada 24 Maret bersama dengan istrinya dan masih berkaitan dengan hal yang serupa.
Selang tiga hari, KPK melakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, dan hari ini merupakan perdana Rafael Alun diperiksa di gedung KPK sebagai tersangka.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, bahwa materi yang akan ditanyakan oleh penyidik kepada Rafael Alun nanti akan disampaikan ke publik pada sore ini.
Ali Fikri juga menyampaikan, bahwa tim penyidik juga akan membahas soal penahanan terhadap Rafael Alun dibutuhkan atau tidak.
Diketahui, Rafael Alun disangkakan dengan dugaan gratifikasi dengan melanggar Undang-Undang tipikor Pasal 12 B. Pihak KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Rafael yang berada di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan ini ditemukan sejumlah barang bukti safe deposit box senilai Rp37 miliar sudah diamankan, puluhan tas branded, dan uang senilai Rp40 juta.