Tersangka Kasus Pembunuhan 7 Bayi di Purwokerto Terancam Pidana Mati

28 June 2023 13:27

Polisi menjerat tersangka kasus pembunuhan tujuh bayi yang dikubur di lahan kosong di Purwokerto, Jawa Tengah, dengan hukuman mati. Polisi menyebut tersangka memenuhi semua unsur yang diatur dalam KUHP termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Setelah ditemukan kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Banyumas, polisi akhirnya berhasil menangkap R yang juga ayah kandung saksi E. Dari hasil pengembangan dan olah TKP, Polresta Banyumas menemukan lima lokasi tempat penguburan bayi hasil inses dengan anak kandungnya E. Sementara dua kuburan bayi lagi masih diusut. 

Selain pasal pembunuhan berencana, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan perbuatannya sejak E masih di bawah umur pada 2013. 

Kapolresta Banyumas mengatakan tersangka mengakui membunuh tujuh bayi hasil inses dengan E. Selain perencanaan pembunuhan, tersangka juga mengancam istri dan anaknya jika melaporkan ke polisi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Christine Sheptiany)