27 June 2023 16:56
Menko Polhukam Mahfud MD menjawab protes mengenai penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, tempat pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie Aceh. Mahfud menyebutkan tidak ada bagian sisa bangunan yang dibongkar.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 1989 dan Komnas HAM baru memutuskan pada 2018 bahwa peristiwa di Rumah Geudong merupakan pelanggaran HAM berat.
Selama tenggang waktu itu, masyarakat bersama pemerintah daerah mengurus Rumah Geudong. Mahfud mengatakan sisa bangunan itu akan dibiarkan, bahkan dua sumur di lokasi juga akan dirawat.
Rumoh Geudong merupakan salah satu bukti sejarah pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh pada masa pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) tahun 1989-1998.
Rumoh Geudong yang pernah jadi markas pejuang kemerdekaan di masa kolonial kini sudah hancur. Selain pembakaran pada 1998, tembok yang tersisa juga dihancurkan satu pekan sebelum acara peluncuran program penyelesaian pelanggaran HAM yang dihadiri Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023.
Pemerintah setempat berdalih penghancuran sisa bangunan markas tentara itu adalah agar generasi mendatang tidak menyimpan dendam peristiwa di masa lalu. Sejumlah aktivis HAM justru menilai eksistensi Rumoh Geudong bermanfaat agar tidak lagi terjadi peristiwa serupa.