NEWSTICKER

Hakim Bacakan Fakta Persidangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

N/A • 9 May 2023 13:13

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dan dua hakim pendamping yakni Yuswardi dan Esthar Oktavi.

Sebelumnya, Teddy mendapatkan tuntutan mati dari jaksa, namun pihak Teddy menolak karena bukti persidangan dianggap tidak sah. Dalam persidangan ini, Hakim Esthar Oktavi membacakan sejumlah fakta persidangan. 

Selain Teddy, terdapat 10 tersangka lainnya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Thirdy Annisa)

Tag