Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Adapun hal yang memberatkan vonis Agus ialah tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.