Pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 akan digelar di tengah proses pemeriksaan dugaan skandal hakim konstitusi. Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan mengatakan bahwa pemilihan ketua MK ditengah adanya masalah bisa memperkokoh insitusi tersebut.
"Oleh karena itu, apa yang terjadi saat ini justru akan memperkokoh apa yang dikatakan suatu syarat-syarat untuk bisa memilih pemimpin yang membawa MK menjadi lembaga yang benar-benar independen," kata Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dalam Primetime News Metro TV, Senin (13/3/2023).
Nama Anwar Usman dan Arief Hidayat menjadi kandidat yang paling kuat menjadi calon hakim ketua MK periode 2023-2028 karena mempunyai pengalaman sebagai pimpinan MK. Namun, menurut Maruarar, pengalaman tersebut tidak menjadi ukuran untuk menjadi ketua MK.
"Jadi akan kita lihat itu dari integritas, kompetensi dan kemampuan untuk mempertahankan independensi. Hal ini juga kita lihat sebagai suatu tolak ukur bagi para calon hakim," ungkap Maruarar Siahaan
Sementara itu, Advokat atau Pelapor Hakim Konstitusi Zico Leonard Simanjuntak mengatakan bahwa calon-calon yang akan memimpin di Mahkamah Konstitusi bisa objektif dan fair dalam menentukan suatu putusan. Zico berharap pemilihan Ketua MK ini jangan sampai menjadi bom waktu dan terjadi salah pilih ketua.
"Kalau ternyata ketuanya malah misal hakim yang bermasalah dan dijatuhi sanksi etik, saya pikir lebih baik MK dibubarkan saja. Buat apa, kalau kejadiannya seperti itu satu Indonesia heboh," kata Advokat atau Pelapor Hakim Konstitusi Zico Leonard Simanjuntak dalam program Primetime News Metro TV, Senin (13/3/2023).
Diketahui, Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan digelar, Rabu (15/3/2023). Pemilihan ini digelar sesuai dengan amanat putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang MK.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Pemilihan Ketua MK paling lambat dilaksanakan pada sembilan bulan sejak putusan MK Nomor 7 Tahun 2020 dibacakan pada 20 Juni 2022 lalu.