23 September 2023 17:40
Jakarta: Platform pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami mengaku akan mendalami dugaan bunuh diri yang dialami nasabah berinisial K. Pihaknya juga mencari tahu sosok penagih utang atau debt collector.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega berjanji akan memberikan sanksi tegas jika terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan SOP. AdaKami tidak akan segan memecat debt collector tersebut.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran dari penagih dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka kami akan mengeluarkan suartu peringatan sampai pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Bernardino, Sabtu, 23 September 2023.
Yang mengejutkan, Bernardino menyebut K tidak tercatat sebagai nasabah AdaKami. Namun demikian, penelusuran tetap akan dilanjutkan.
Sebelumnya, OJK telah AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam. Dalam narasi yang viral dan beredar luas di media sosial, korban yang disebut merupakan nasabah pinjaman online (pinjol) terpaksa mengakhiri hidupnya karena tak mampu lagi menanggung utang yang terus menumpuk.