NEWSTICKER

Hari Ini, Hakim Tipikor Bacakan Putusan Sela Johnny G Plate

N/A • 18 July 2023 10:07

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Selasa, 18 Juli 2023. Agendanya yakni pembacaan putusan sela.

Persidangan dijadwalkan digelar di ruangan Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Kelanjutan persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditentukan hari ini.

Dalam sidang nanti, hakim akan memutuskan menerima atau menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Johnny G Plate. Selain itu, terdakwa lain yakni Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryano juga menjalani sidang putusan sela hari ini. 

Sebelumnya, Johnny G Plate membantah tudingan jaksa soal penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Dia mengeklaim tidak mengetahui asal usul tudingan tersebut.

"Bahwa selain faktanya terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa penuntut umum, dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut," kata Johnny dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Jaksa menyebut Johnny telah memperkaya diri sendiri dari penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar. Namun, klaim itu dinilai salah.

Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengeklaim hartanya tidak bertambah.

"Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," ucap Johnny melalui kuasa hukumnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)