7 July 2023 16:30
PPTK membenarkan pemblokiran 256 rekening milik Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pemblokiran dilakukan menyusul adanya dugaan transaksi mencurigakan.
Meski membenarkan pemblokiran 256 rekening milik Panji Gumilang, PPATK belum merinci apa saja transaksi mencurigakan yang dimaksud.
Dalam unggahan akun YouTube milik PPATK Indonesia, kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan apa saja aktivitas yang masuk ke dalam transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).