Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan empat juta daftar pemilih tetap (DPT) yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. Calon pemilih bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.
"Bagi calon pemilih yang belum berusia 17 tahun dapat menggunakan KK," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos.
Sejauh ini, KPU telah menetapkan 204 juta orang dalam DPT nasional Pemilu 2024. DPT tersebut diperoleh dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan dalam negeri.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan empat juta lebih warga yang mausk ke DPT. Tetapi belum memiliki E-KTP. Bawaslu mengungkap mereka terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024.