27 May 2019 08:44
Mahkamah Konstitusi menjadi penentu hasil Pilpres 2019. Disebut penentu karena kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan sengketa perselisihan hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5). Keputusan MK yang paling lambat dibacakan pada 28 Juni nanti bersifat final dan mengikat. Karena itu, kubu Prabowo-Sandi mestinya menyiapkan data, bukan narasi, untuk membuktikan tuduhan kecurangan yang dilakukan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin.