Kemkomdigi Perkuat Penanganan Judi Online, 32 Juta Situs Telah Diblokir

14 May 2026 12:44

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat perang melawan judi online. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak hanya mengandalkan pemblokiran situs judi online, melainkan juga memperkuat teknologi dan edukasi kepada masyarakat.

Hingga saat ini, Komdigi telah memblokir lebih dari 3,2 juta situs judi online. Meski demikian, para pengelola judi online terus mengembangkan modus baru dengan menggunakan teknologi kamuflase agar lolos dari deteksi.

"Jadi per hari ini dari Kemkomdigi telah menutup akses 3,2 juta sekian dari situs judi online." kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 14 Mei 2026.
 

Baca juga: Marak Sindikat Judol di Indonesia, Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa


Menkomdigi Meutya Hafid, mengatakan pihaknya kini memanfaatkan teknologi terbaru, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence, untuk bisa mempercepat proses scrolling dan juga takedown situs judi online.

"Dan kita akan terus memerangi, kita berkomitmen untuk terus mencari, menggunakan karya-karya anak bangsa, teknologi terbaru termasuk kecerdasan artificial untuk terus memerangi. Pada dasarnya adalah konten ini berreplikasi." ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)