Kasus TPPU Febrie, Kejagung Periksa 4 Saksi Baru dan Geledah Sejumlah Lokasi

4 August 2026 09:39

Tim Sembilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengembangan dan percepatan penyidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Jurnalis Metro TV, Joy Jones melaporkan, penyidik independen Kejagung tersebut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dan aset hasil kejahatan pencucian uang pada Senin, 3 Agustus 2026. 
 


Lokasi yang digeledah meliputi kantor tersangka berinisial DR dan sejumlah kantor lain yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka Nurman Heri (NH) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri ke mana saja muara aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Periksa Empat Saksi Tambahan

Selain melakukan penggeledahan, Tim Sembilan Kejagung juga memanggil dan memeriksa empat orang saksi tambahan dari pihak swasta. Keempat saksi tersebut masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam dan mempertegas alur aliran dana yang diduga terjadi dalam pusaran kasus TPPU tersebut.

Sebagai catatan, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Tersangka utama, Febrie Adriansyah, telah ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak 24 Juni lalu. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DR dan NH. Nama terakhir (NH) baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 30 Juli lalu karena diduga turut serta memuluskan TPPU bersama Febrie.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci lainnya, termasuk pengusaha Tan Kian, guna dimintai keterangan.

Kini, publik menanti titik terang dari hasil penyidikan Tim 9 Kejagung, terutama untuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik sah dari barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas yang disita terkait perkara ini. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum dan penggeledahan yang tengah berjalan.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X